Salam Pramuka,
Apa kabar sobat?
Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT. 2. Syarat Anggota Saka Bhayangkara
a. Mendapat izin dari orang tua atau wali.
b. Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara sukarela dan tertulis.
e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara.
f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada
masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain. h. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
i. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.
Berikut adalah petunjuk penyelenggaraan Saka Bhayangkara terbaru sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka PP No. 159 tahun 2011 tentang Saka Bhayangkara
Bagi kakak-kakak yang ingin menginformasikan dan menyebarluaskan, harap cantumkan link ini.
BRAVO Prasbhara Indonesia
Apa kabar sobat?
Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT. 2. Syarat Anggota Saka Bhayangkara
a. Mendapat izin dari orang tua atau wali.
b. Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara sukarela dan tertulis.
e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara.
f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada
masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain. h. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
i. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.
Berikut adalah petunjuk penyelenggaraan Saka Bhayangkara terbaru sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka PP No. 159 tahun 2011 tentang Saka Bhayangkara
Bagi kakak-kakak yang ingin menginformasikan dan menyebarluaskan, harap cantumkan link ini.
BRAVO Prasbhara Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar